Minggu, 14 November 2010

PRONA 2010

KEGIATAN PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA)
DI KABUPATEN ACEH BARAT
Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Kegiatan PRONA ini sudah dilaksanakan sejak tahun 1981. Pensertipikatan tanah secara masal melalui PRONA merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Tujuan penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah. Percepatan pendaftaran tanah diselenggarakan hendaknya memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan. Selain itu, percepatan pendaftaran tanah juga merupakan pelaksanaan dari 11 Agenda BPN-RI, khususnya untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan penguatan hak-hak rakyat atas tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat sebagai bagian dari Badan Pertanahan Nasional RI setiap tahun juga menyelenggarakan kegiatan PRONA ini. Kegiatan PRONA yang diselenggarakan di wilayah Aceh Barat pada tahun 2010 ini dianggarkan untuk 500 persil bidang tanah. Masyarakat sangat antusias dengan adanya proyek ini karena lebih memudahkan mereka dalam mengurus sertipikat tanah. Masyarakat senang karena pengurusan tanahnya tidak dipungut biaya dan mereka tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pertanahan.
Tahap Pelaksanaan Kegiatan PRONA dimulai dari pembentukan Tim atau Panitia PRONA.  Dalam rangka pelaksanaan PRONA Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia PRONA yang dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Kantor Pertanahan. Susunan Panitia PRONA sebagaimana dimaksud di atas antara lain terdiri dari:
1.          Seorang Ketua Panitia merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional.
2.          Beberapa orang anggota yang terdiri dari:
·       Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan pengetahuan di bidang pendaftaran tanah.
·       Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kemampuan di bidang hak-hak atas tanah.
·       Kepala Desa/ Geuchik yang bersangkutan atau seorang pamong desa yang ditunjuknya.
3.     Keanggotaan Panitia PRONA dapat ditambah dengan seorang anggota yang sangat dibutuhkan dalam penilaian kepastian data yuridis mengenai bidang-bidang tanah di wilayah desa yang bersangkutan.
4.     Dalam melaksanakan tugasnya Panitia PRONA dibantu oleh satuan tugas pengukuran dan pemetaan, satuan tugas pengumpul data yuridis dan satuan tugas administrasi.
 5.    Tugas dan wewenang ketua dan anggota Panitia PRONA diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Kegiatan berikutnya yaitu usulan lokasi desa yang disesuaikan dengan kriteria. Kemudian setelah ada usulan desa dilanjutkan dengan penetapan lokasi desa sebagai lokasi PRONA. Kegiatan PRONA di wilayah Aceh Barat pada tahun 2010 ini ditetapkan di lokasi sebagai berikut :
1.           Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan dengan target 39 persil.
2.           Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan dengan target 100 persil.
3.           Desa Mesjid, Kecamatan Kaway XVI dengan target 20 persil.
4.           Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo dengan target 100 persil.
5.           Desa Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen dengan target 80 persil.
6.           Desa Tegal Sari, Kecamatan Pante Ceureumen dengan target 100 persil.
7.           Desa Cot Seumeureng, Kecamatan Samatiga dengan target 41 persil.

Adapun setelah penetapan lokasi kegiatan PRONA sudah dilaksanakan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Penyuluhan oleh Tim Penyuluh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat. Kegiatan ini dimulai pada awal bulan Maret 2010. Kegiatan Penyuluhan ini diadakan oleh tim dari Kantor Pertanahan di desa yang bersangkutan dan harus dihadiri oleh kepala desa (Geuchik) atau yang mewakili, aparat desa dan warga masyarakat yang bersangkutan.
Materi Penyuluhan PRONA antara lain menginformasikan kepada masyarakat tentang arti pentingnya tanah dan sertipikat tanah sehingga masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah miliknya itu. Di samping itu juga menginformasikan mengenai jadwal pelaksanaan kegiatan PRONA dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon atau peserta kegiatan PRONA.
Syarat-syarat yang dimaksud antara lain :
1.      Surat Permohonan.
2.      Surat-surat bukti hak tanah pemohon (semua surat-surat tanah yang berhubungan dengan bidang tanah yang akan disertipikatkan dikumpulkan) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 dan 24 PP No. 24/1997.
3.      Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga).
4.      Fotokopi SPPT yang telah dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.
5.      Patok tanda-tanda batas tanah pemohon yang sudah dirundingkan dengan bidang tanah tetangga yang bersebelahan.

Tahapan selanjutnya adalah pendataan oleh Satgas Pengumpul Data Yuridis  untuk kelengkapan berkas permohonan dan penyerahan Surat Tanda Terima Dokumen. Satgas Pengumpul Data Yuridis mengumpulkan data sekaligus mengecek di lapangan mengenai tanahnya bermasalah atau tidak, patoknya sudah dipasang apa belum, dan lain-lain. Satgas Pengumpul Data Yuridis harus mendata betul-betul tanah para pemohon agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Berkas-berkas yang kurang lengkap harus dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Sementara Satgas Pengumpul Data Yuridis melaksanakan kegiatan, Satgas Pengukuran dan Pemetaan juga melakukan kegiatan dimulai dengan pemasangan Titik Dasar Teknik (TDT) orde IV dan pengukuran kerangka dasar serta perhitungannya. Biasanya pengukuran Titik Dasar Teknik dilakukan dengan menggunakan alat Total Station karena lebih teliti dan lebih cepat. Pengukuran kerangka dasar pemetaan harus mencakup semua wilayah PRONA dalam satu desa. Dengan adanya beberapa titik dasar teknik yang bisa diketahui koordinatnya tersebut diharapkan nantinya dapat mempermudah dalam melakukan pengukuran dan penggambaran bidang tanah yang dijadikan obyek kegiatan PRONA. Koordinat yang dihasilkan mengacu pada sistem koordinat TM 3ยบ sesuai aturan yang ditentukan.
Satgas Pengukuran dan Pemetaan ini dibagi 2 yaitu Tim Pengukur Titik Dasar Teknik (TDT) dan Tim Pengukur Bidang Tanah. Tim Pengukuran Bidang Tanah sendiri dibagi-bagi sesuai kebutuhan tiap-tiap desa agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target yang direncanakan. Apabila 1 desa sudah siap semua berkas yuridis dan sudah dilakukan penetapan batas bidang tanah oleh pemilik tanah dengan persetujuan tetangga yang berbatasan di setiap sudut bidang tanah serta dilaksanakan pemasangan tanda batas/ patok-patoknya, petugas ukur bisa memulai kegiatan pengukuran bidang-bidang tanah untuk dipastikan mengenai data fisiknya antara lain mengenai ukuran, letak, luas dan posisinya. Kegiatan ini dilanjutkan ke desa-desa berikutnya yang masuk lokasi PRONA. Tim Pengukur TDT juga bisa membantu Tim Pengukur Bidang Tanah apabila pekerjaannya sudah selesai untuk lebih mempercepat pekerjaan. Yang harus diingat, pengukurannya bukan hanya mengejar cepatnya saja tetapi juga harus benar, akurat dan teliti.
Kegiatan pengukuran bidang tanah harus diikatkan pada Titik Dasar Teknik yang sudah dipasang di sekitar lokasi PRONA. Setelah diukur dan dituangkan dalam Gambar Ukur selanjutnya hasil ukuran digambar dan diplotkan di atas peta tunggal. Selanjutnya dibuat Peta Bidang Tanah dari bidang yang telah diukur dan didaftarkan tersebut sebagai bahan lampiran pengumuman. Selanjutnya diadakan Sidang Panitia untuk meneliti subyek dan obyek tanah yang dimohon dengan memperhatikan persyaratan yang dilampirkan. Sidang Panitia ini tujuannya untuk menggabungkan dan mencocokkan antara data yuridis dan data fisik bidang tanah yang didaftarkan.
Selanjutnya bidang tanah tersebut diumumkan selama 1 bulan guna memberikan kesempatan para pihak untuk mengajukan sanggahan/ keberatan. Apabila tidak ada sanggahan maka dilakukan pengesahan pengumuman, selanjutnya dilakukan proses pembukuan hak dan dilanjutkan dengan penerbitan sertipikat. Dalam penerbitan sertipikat, data-data mengenai fisik dan yuridis bidang tanah dituangkan ke dalam surat ukur dan buku tanah.
Setelah semua proses tersebut selesai, proses terakhir adalah penyerahan sertipikat kepada masyarakat. Di Aceh Barat kegiatan penyerahan sertipikat PRONA tahun 2010 diserahkan secara simbolis pada saat upacara peringatan Hari Agraria Nasional pada tanggal 24 September 2010. Masyarakat sangat senang setelah mendapatkan sertipikat tanahnya. Dengan adanya PRONA para pemilik tanah merasa aman dan tentram dalam mengusahakan serta memanfaatkan tanahnya karena sudah memiliki bukti hak yang kuat. Intinya, Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Aceh Barat menuai simpati dan minat masyarakat, target kegiatan sebanyak 500 sertipikat menjadi sangat minim apabila dibandingkan dengan minat masyarakat.
            Secara garis besar PRONA akan dapat diperoleh sebagai manfaat ganda bagi masyarakat, dengan sertipikat tanah diharapkan dapat menumbuhkan kemampuan ekonomi yang lebih berkembang. Di samping itu juga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang pertanahan sebagai usaha untuk berpartisipasi dalam menciptakan stabilitas politik yang aman dan tentram dan terwujudnya catur tertib di bidang pertanahan. Meliputi tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah, tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar